Correct Article 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah menyiapkan pendanaan dalam dukungan penyelenggaraan program Internsip.
Your Correction
