Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan pendanaan dalam dukungan penyelenggaraan program Internsip.
Your Correction