Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat anggota KIKI yang: a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas; atau b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota KIKI.
Your Correction