Correct Article 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Untuk peningkatan kinerja, Menteri melakukan evaluasi kinerja terhadap KIKI dan anggota KIKI.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Your Correction
