Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat membentuk KIKI di Provinsi. (2) Pembentukan KIKI di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Keanggotaan KIKI di Provinsi berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur: a. Dinas Kesehatan Provinsi sebanyak 2 (dua) orang yang salah satunya yaitu kepala dinas kesehatan provinsi; b. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; c. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; d. Asosiasi Perumahsakitan Daerah sebanyak 1 (satu) orang; e. Organisasi Profesi Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; dan f. Organisasi Profesi Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang. (4) KIKI di Provinsi diketuai oleh kepala dinas kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) KIKI di Provinsi memiliki tugas melaksanakan kebijakan penyelenggaraan program Internsip di provinsi yang bersangkutan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KIKI di Provinsi dibantu oleh sekretariat.
Your Correction