Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota KIKI yang diberhentikan sebelum masa jabatan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Menteri dapat mengangkat anggota KIKI pengganti atas usul unsur yang digantikan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Direktur Jenderal.
(3) Masa bakti anggota KIKI pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama sisa masa jabatan anggota KIKI yang digantikannya.
Your Correction
