Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
Anggota KIKI diberhentikan apabila:
a. berakhir masa baktinya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
e. mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya;
f. melakukan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pengadilan; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KIKI.
Your Correction
