Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon anggota KIKI.
(2) Terhadap calon anggota KIKI yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal mengembalikan usulan calon anggota KIKI tersebut kepada pimpinan masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan usulan pengganti calon anggota KIKI paling lama 1 (satu) minggu sejak surat pengembalian diterima.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menerima usulan pengganti calon anggota KIKI setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal dapat mengusulkan pengganti anggota KIKI.
Your Correction
