Correct Article 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Untuk diangkat menjadi anggota KIKI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokter atau dokter gigi;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang berkaitan dengan standarisasi, sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan profesi.
(2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dengan persetujuan Menteri.
(3) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Your Correction
