Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan pelaksanaan program Internsip;
b. memberikan rekomendasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan program Internsip kepada Direktur Jenderal;
c. memberikan dukungan pendataan dan pendaftaran calon peserta serta merekomendasikan penetapan calon peserta program Internsip kepada Direktur Jenderal;
d. memberikan rekomendasi penilaian wahana program Internsip untuk ditetapkan oleh Menteri;
e. memberikan rekomendasi pendamping di wahana program Internsip dokter dan dokter gigi;
f. memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan program Internsip; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan program Internsip kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
