Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan KIKI berjumlah 11 (sebelas) orang. (2) Susunan keanggotaan KIKI meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 1 (satu) orang yang dijabat secara ex officio oleh Direktur Jenderal. (4) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah 1 (satu) orang yang dijabat secara ex officio oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 3 (tiga) orang yang merupakan: 1. Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3); 2. pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan 3. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan pada unit eselon 1 yang menyelenggarakan tugas di bidang tenaga kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan pejabat pimpinan tinggi di bidang pendidikan tinggi; c. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; d. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; e. Organisasi Profesi Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; f. Organisasi Profesi Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; g. Asosiasi Perumahsakitan sebanyak 1 (satu) orang; h. Konsil Kedokteran sebanyak 1 (satu) orang; dan i. Konsil Kedokteran Gigi sebanyak 1 (satu) orang.
Your Correction