Correct Article 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta program Internsip yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada peserta program Internsip sebanyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, peserta program Internsip diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diabaikan, Menteri dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif.
(6) Rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Konsil Kedokteran INDONESIA.
(7) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bagi wahana program Internsip yang melanggar Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai wahana program Internsip.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
