Correct Article 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dengan mengikutsertakan Konsil
Kedokteran INDONESIA sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melibatkan KIKI, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, dan asosiasi perumahsakitan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip; dan
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip.
Your Correction
