Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
2. Surat Tanda Registrasi Untuk Kewenangan Internsip yang selanjutnya disebut STR Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip.
3. Surat lzin Praktik Internsip yang selanjutnya disebut SIP Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip setelah memiliki STR Internsip.
4. Komite Internsip Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIKI adalah komite yang membantu Menteri dalam rangka penyelenggaraan Internsip dokter dan dokter gigi.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
