Article I
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1400) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan:
a. Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 15);
b. Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 510);
c. Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 367);
berbunyi sebagai berikut: