Article I
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1184) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: