Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.