KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
b. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
c. melaksanakan fungsi sosial;
d. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
e. melaksanakan etika Rumah Sakit;
f. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana;
g. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
h. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
i. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
j. mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas di Rumah Sakit;
k. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok;
l. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
m. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
n. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
o. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
p. menyelenggarakan rekam medis;
q. melaksanakan sistem rujukan;
r. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
s. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
t. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
u. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas;
v. menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.
(1) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai kemampuan pelayanan.
(2) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui:
a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana;
b. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit;
c. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan layanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
(3) Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan:
a. menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; dan
b. bekerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c antara lain dilaksanakan dengan:
a. bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c. penyediaan ambulans gratis;
d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan
e. menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit.
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dengan:
a. membentuk komite etik ;
b. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya antara lain:
a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.
(2) Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. imunisasi Dasar;
b. keluarga berencana;
c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif;
d. penyediaan ruang menyusui;
e. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria;
f. pelayanan darah; dan
g. rujukan kasus gizi berat.
(3) Pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh setiap Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan.
(3) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).
(1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws).
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilaksanakan antara lain dengan:
a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisir resiko kehilangan barang-barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan pasien atau pelayanan Rumah Sakit;
b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan
c. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.
(2) Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. manajemen perlindungan keamanan;
b. perlindungan keamanan sarana dan prasarana;dan
c. syarat dan prosedur keamanan.
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l terdiri atas:
a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit;
b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
c. jumlah, kualifikasi dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban pasien; dan
f. pembiayaan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit menjadi wahana pendidikan Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(4) Pemberian informasi secara langsung dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(5) Pemberian informasi secara tidak langsung dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan website.
(1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. pemberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f. rehabilitatif;
g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
h. perkiraan pembiayaan.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada pasien untuk melibatkan pasien dalam penelitian kesehatan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga pasien meninggalkan Rumah Sakit.
(4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat pasien sesuai dengan kewenangannya.
(5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m.
(2) Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sesuai dengan sasaran keselamatan pasien Rumah Sakit yang meliputi:
a. ketepatan identifikasi pasien;
b. komunikasi yang efektif;
c. keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
d. kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi;
e. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
f. pengurangan risiko pasien jatuh.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik.
(5) Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit.
(6) Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.
(1) Kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya di instalasi gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n meliputi:
a. triase; dan
b. tindakan penyelamatan nyawa (life saving).
(2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat sesuai dengan jenis dan kelas Rumah Sakit.
(3) Pada setiap pasien yang datang ke instalasi gawat darurat harus dilakukan triase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua pasien yang datang ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan.
(5) Prioritas penanganan pasien didasarkan pada hasil triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai standar pelayanan.
Kewajiban Rumah Sakit dalam membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o dilaksanakan dengan;
a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik dan komite keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan audit medis; dan
d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
(2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan rujukan pasien Rumah Sakit paling sedikit harus:
a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan;
b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan
c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r dilakukan dengan cara:
a. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi;
b. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan
c. memberdayakan komite etik dan hukum di Rumah Sakit.
(2) Keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. permintaan untuk melakukan aborsi illegal;
b. permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide;
c. pemberian keterangan palsu; dan
d. melakukan fraud.
(3) Penolakan keinginan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.
(4) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s dilaksanakan kepada pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan, tertulis atau dengan cara lain.
Kewajiban Rumah Sakit dalam melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas yang bekerja di Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf u
dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v dilaksanakan dengan:
a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya;
b. MENETAPKAN prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala;
c. memberikan hak cuti;
d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja;
e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi.
(3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Menteri, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik Tenaga Kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional.