Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gerai Djamoe Terdaftar adalah tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
2. Etalase Djamoe adalah tempat untuk memperkenalkan berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang bermutu, aman, dan bermanfaat dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang berbagai jamu yang dapat dikonsumsi.
3. Jamu adalah obat tradisional INDONESIA.
4. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.