PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antar seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan harus menggunakan atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, aparatur negara, dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam keadaan darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan regional dan sub regional, dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan mengikuti siklus penanggulangan Bencana dengan penyesuaian yang meliputi tahap prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan dengan penekanan pada upaya mencegah kejadian Krisis Kesehatan yang lebih parah atau buruk dengan memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pra krisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan.
(3) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk mengurangi resiko kesehatan akibat bencana.
(4) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan, ditujukan untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan akibat bencana.
Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Prakrisis Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan pada situasi tidak terjadi Bencana atau situasi terdapat potensi terjadinya Bencana yang meliputi kegiatan perencanaan penanggulangan Krisis Kesehatan, pengurangan risiko Krisis Kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penetapan persyaratan standar teknis dan analisis penanggulangan Krisis Kesehatan, Kesiapsiagaan, dan Mitigasi Kesehatan.
(2) Pada tahap prakrisis kesehatan, kementerian kesehatan menyelenggarakan kegiatan:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b. menyusun dan mensosialisasikan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan;
d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan;
e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan unit kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana/fasilitas yang diperlukan;
f. memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan;
g. membina dan memfasilitasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional;
h. memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan di daerah;
i. mengoordinasikan ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan; dan/atau
j. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan.
Pada tahap prakrisis Kesehatan, unit teknis dan unit kerja di lingkungan kementerian kesehatan melaksanakan upaya penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pada tahap prakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dalam memfasilitasi dinas kesehatan anggota regionalnya atau dinas kesehatan anggota subregionalnya untuk kegiatan Kesiapsiagaan kesehatan.
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah;
c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat provinsi;
d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya;
e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
f. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya;
g. memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan diwilayahnya;
h. menjamin ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya; dan/atau
i. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan di wilayahnya.
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis Kesehatan dengan seluruh seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai kondisi daerah;
c. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat kabupaten/kota;
d. menyusun rencana kontinjensi bidang kesehatan;
e. memfasilitasi penyusunan rencana Kesiapsiagaan rumah sakit untuk menghadapi Krisis Kesehatan;
f. menyusun peta geomedik;
g. menyelenggarakan geladi penanggulangan Krisis Kesehatan;
h. membentuk dan membina tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya;
i. membentuk Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
j. menyusun peta rawan bencana;
k. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
l. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
m. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
n. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya; dan/atau
o. menjamin ketersediaan cadangan (buffer stock) obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya.
(1) Tanggap darurat Krisis Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian akibat Bencana untuk menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan dan pemulihan korban, prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, kementerian kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mobilisasi bantuan kesehatan dari unit utama kementerian kesehatan;
b. mobilisasi bantuan kesehatan termasuk tenaga kesehatan warga negara asing, dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional;
c. fasilitasi seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
d. pemenuhan kebutuhan kesehatan sesuai yang diusulkan oleh daerah yang terkena Krisis Kesehatan secara berjenjang;
e. pemenuhan kebutuhan kesehatan antara lain berupa sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
f. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
g. pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan yang mulai dirawat pada masa tanggap darurat Krisis Kesehatan dengan ketentuan sepanjang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mampu mengatasinya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
h. pemantauan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memberikan dukungan manajemen bencana, teknis medis dan kesehatan masyarakat kepada daerah bencana sesuai kebutuhan dengan memobilisasi sumber daya kesehatan yang tersedia atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b. berkoordinasi dengan anggotanya dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; dan/atau
d. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
b. berkoordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. mengoordinasikan bantuan kesehatan dan rujukan korban dari berbagai pihak di wilayah dan disekitarnya;
d. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
e. mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan kesehatan antara lain berupa sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
f. memfasilitasi dukungan pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan
g. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. mengaktifkan fungsi Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
b. pelaporan kejadian awal melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. mobilisasi tim reaksi cepat untuk melakukan kajian cepat kesehatan (rapid health assessment) yang harus segera dilaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mobilisasi sumber daya kesehatan untuk penanggulangan Krisis Kesehatan yang meliputi antara lain pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
e. merujuk korban Krisis Kesehatan ke rumah sakit di luar wilayahnya apabila dibutuhkan;
f. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
g. mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
h. pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan
i. penyampaian laporan perkembangan penanggulangan Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
(1) Pascakrisis kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk memperbaiki, memulihkan, dan/atau membangun kembali prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pada tahap pascakrisis kesehatan, kementerian kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, menyelenggarakan kegiatan:
a. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan yang dilaksanakan bersama unit terkait; dan
c. membantu unit teknis terkait dalam penyediaan sumber daya kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam upaya:
1. pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit www.djpp.kemenkumham.go.id
menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Pada tahap pascakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan/atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memfasilitasi pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
b. membantu dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya.
Pada tahap pascakrisis kesehatan, dinas Kesehatan Provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. membantu proses pemulihan kesehatan korban Krisis Kesehatan;
b. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
c. memberikan dukungan dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya;
d. membantu terlaksananya:
1. upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
e. membantu kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan.
Pada tahap pascakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. melaksanakan proses pemulihan kesehatan korban krisis kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
c. melaksanakan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan;
d. melaksanakan:
1. upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Sesuai kebutuhan di tempat penampungan Pengungsi maupun lokasi sekitarnya.
e. melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan.