Peraturan Menteri Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN
PERMEN Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
RUANG LINGKUP JAMINAN PERSALINAN Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari pelayanan
PAKET MANFAAT JAMINAN PERSALINAN Peserta jaminan persalinan mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi: 1.
PENDANAAN JAMINAN PERSALINAN Pendanaan Persalinan
PENGORGANISASIAN Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan secara efektif dan
INDIKATOR KEBERHASILAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan Jaminan Persalinan sebagai dasar dalam menilai
PENUTUP Kebijakan Jaminan