Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
PERMEN Nomor 62 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 62 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PEMBINAAN KESEHATAN HAJI
PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Umum
Pelayanan Kesehatan Haji di INDONESIA
Umum
Pelayanan Kesehatan Haji di Perjalanan
Pelayanan Kesehatan Haji di Embarkasi/Debarkasi
Pelayanan Kesehatan Haji di Rumah Sakit Rujukan
Pelayanan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Pelayanan Kesehatan Haji Pasca Operasional
PERLINDUNGAN KESEHATAN HAJI
Umum
Perlindungan Spesifik
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
Umum
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di INDONESIA
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Arab Saudi
Penyelenggaraan Gizi
Visitasi Jemaah Haji Sakit
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
Penanggulangan Krisis Kesehatan Haji
SURVEILANS KESEHATAN HAJI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Umum
Kemitraan Pemerintah-Swasta (Public-Private Mix)
PENGUATAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
Umum
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Haji
Koordinasi dan Pengelolaan Teknis Penunjang Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KOMITE AHLI KESEHATAN HAJI
PENGORGANISASIAN
Umum
Penyelenggara Kesehatan Haji di INDONESIA
Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota
Penyelenggara Kesehatan Haji Provinsi
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi/Debarkasi
TKHI
Penyelenggara Kesehatan Haji di Arab Saudi
PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan
Tenaga Pendukung Kesehatan
Tenaga Administrasi Lokal
Tim Asistensi Penyelenggaraan Kesehatan Haji
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN
MONITORING DAN EVALUASI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
PENUTUP