Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pengamanan fasilitas kesehatan.
3. Balai pengamanan fasilitas kesehatan yang selanjutnya disingkat BPFK adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pengamanan fasilitas kesehatan.
4. Loka pengamanan fasilitas kesehatan yang selanjutnya disingkat LPFK adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pengamanan fasilitas kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.