Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN perubahan penggolongan Psikotropika Golongan I, Psikotropika Golongan II, Psikotropika Golongan III, dan Psikotropika Golongan IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan penggolongan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan adanya obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Psikotropika.
Your Correction
