SUSUNAN ORGANISASI
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang terdiri atas:
a. Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang;
b. Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; dan
c. Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum.
(1) Direktorat Pelayanan
medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.
(2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa;
b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan
d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.
Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara;
f. pengelolaan sistem informasi; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Susunan organisasi direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, layanan pengadaan barang/jasa, dan umum.
(2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa;
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa;
d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan;
f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Susunan organisasi direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.