SUSUNAN ORGANISASI
RSJPD Harapan Kita Jakarta dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSJPD Harapan Kita Jakarta terdiri atas:
a. direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang;
b. direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian;
c. direktorat keuangan dan barang milik negara; dan
d. direktorat perencanaan, organisasi, dan umum.
(1) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.
(2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah;
b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan
d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.
Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.
(2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.
Susunan organisasi direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Direktorat keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat keuangan dan barang milik negara dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), direktorat keuangan dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Susunan organisasi direktorat keuangan dan barang milik negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan
sistem informasi dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat perencanaan, organisasi, dan umum dipimpin oleh direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), direktorat perencanaan, organisasi, dan umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Susunan organisasi direktorat perencanaan, organisasi, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.