Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1500) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: