TARIF PADA FKRTL
Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi:
a. Tarif INA-CBG; dan
b. Tarif Non INA-CBG.
(1) Tarif FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan pada FKRTL yang melakukan pelayanan:
a. aministrasi pelayanan;
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat;
c. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
g. rehabilitasi medis termasuk rehabilitasi psikososial;
h. pelayanan darah;
i. pelayanan kedokteran forensik klinik;
j. pelayanan jenazah (pemulasaran jenazah) pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan (tidak termasuk peti jenazah);
k. pelayanan keluarga berencana termasuk tubektomi interval, sepanjang tidak termasuk dibiayai oleh pemerintah;
l. perawatan inap non-intensif; dan
m. perawatan inap di ruang intensif.
(2) Tarif INA-CBG merupakan tarif paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non- medis.
(3) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan.
Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG.
(4) Daftar Tarif INA-CBG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(1) Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
a. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
b. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
c. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
d. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
e. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
dan
f. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.
(2) Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
a. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
b. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
c. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
d. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
e. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(3) Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
a. special drugs;
b. special procedure;
c. special prosthese;
d. special investigation;
e. sub acute cases; dan
f. chronic cases.
(4) Pada tarif rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.
(1) Tarif rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan tarif INA-CBG sesuai dengan kelompok tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diberlakukan kepada RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
(2) Tarif rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan tarif INA-CBG sesuai dengan kelompok tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberlakukan kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, dan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.
(3) Tarif rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan tarif INA-CBG sesuai dengan kelompok tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f diberlakukan kepada rumah sakit kelas A, B, C, dan D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam hal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memiliki penetapan kelas rumah sakit yang sesuai dengan kelompok tarif INA-CBG, tarif rawat jalan dan rawat inap disetarakan dengan kelompok tarif INA-CBG rumah sakit kelas D.
(1) Pada rumah sakit khusus, selain yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terhadap pelayanan yang sesuai dengan kekhususannya berlaku kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit yang ditetapkan.
(2) Dalam hal pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khusus di luar kekhususannya, berlaku kelompok tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah dari kelas rumah sakit yang ditetapkan.
(3) Untuk pelayanan di luar kekhususan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, berlaku kelompok tarif INA-CBG Rumah Sakit Pemerintah kelas A.
(4) Daftar pelayanan yang sesuai kekhususan pada beberapa rumah sakit khusus diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri.
(1) Tarif rawat jalan pada FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D.
(2) Tarif rawat inap di FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standar tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D, yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut terkait.
(1) BPJS Kesehatan dapat memberikan pembayaran kepada FKRTL yang tidak bekerjasama yang melakukan pelayanan gawat darurat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(2) Klaim pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif INA-CBG berdasarkan kelompok tarif INA-
CBG sesuai kelas rumah sakit yang ditetapkan.
(1) Standar Tarif untuk pemasangan pertama Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) sesuai dengan tarif INA-CBG.
(2) Penggunaan consumables dan jasa pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sebagai tarif Non INA- CBG.
(3) Penggunaan transfer set pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per set sebagai tarif Non INA-CBG.
(1) Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan indikasi medis.
(2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
a. penyakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang belum dirujuk balik ke FKTP; dan
b. penyakit kronis lain yang menjadi kewenangan FKRTL.
(3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan cara :
a. sebagai bagian dari paket INA-CBG, diberikan minimal 7 (tujuh) hari; dan
b. bila diperlukan tambahan hari pengobatan, obat diberikan terpisah di luar paket INA-CBG serta diklaimkan sebagai tarif Non INA-CBG, dan harus tercantum pada Formularium Nasional.
(4) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan melalui instalasi farmasi di FKRTL atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(5) Harga obat yang ditagihkan oleh instalasi farmasi di FKRTL atau apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada harga dasar obat sesuai dengan e-
Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) adalah faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai dengan e- Catalogue atau harga yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian <Rp50.000,00 0,28 Rp50.000,00 sampai dengan Rp250.000,00 0,26 Rp250.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 0,21 Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 0,16 Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 0,11 Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 0,09 ≥ Rp10.000.000,00 0,07
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan PET Scan
ditetapkan sebesar Rp
8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sebagai tarif Non INA-CBG.
(2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan PET Scan, ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG.
(1) Pemberian obat untuk kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat III.
(2) Fasilitas kesehatan tingkat II dapat memberikan obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
(3) Tarif rawat jalan dan rawat inap yang mendapatkan pelayanan kemoterapi meliputi tarif INA-CBG dan tarif obat kemoterapi.
(4) Obat kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jenisnya sesuai dengan Formularium Nasional dan besarannya sesuai dengan e-Catalogue.
(5) Pengajuan klaim pada pelayanan thalassemia mayor baik rawat jalan atau rawat inap yang menerima terapi kelasi besi dilakukan 1 kali dalam 1 bulan.
(6) Pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap hemofilia A dan hemofilia B yang menerima faktor pembekuan darah, terdapat tambahan pembayaran (top up) yang termasuk dalam Special CMG untuk Special Drugs seperti tersebut pada pasal 14 ayat (3).
(1) Tarif pelayanan rawat inap untuk pencangkokan ginjal dimaksudkan untuk resipien/penerima cangkok ginjal, tidak termasuk pendonor ginjal.
(2) Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan pencangkokan ginjal meliputi komponen pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama episode pencangkokan ginjal.
(3) Pelayanan rawat inap yang diberikan terhadap pendonor
ginjal untuk pencangkokan ginjal dijamin sesuai dengan Tarif INA-CBG untuk tindakan Pengangkatan ginjal.
(4) Pemeriksaan penapisan (screening) yang dilakukan terhadap donor dan resipien sebelum pencangkokan ginjal dijamin dan dibayar sebagai paket pelayanan yang terpisah dari paket pencangkokan ginjal.
(1) Alat bantu kesehatan dibayarkan di luar paket INA-CBG sebagai tarif Non INA-CBG.
(2) Tarif Alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN 1 Kacamata
1. PBI/Hak rawat kelas 3:
Rp150.000,00
2.Hak rawat kelas 2:
Rp200. 000,00
3.Hak rawat kelas 1:
Rp300.000,00
1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis minimal:
-Sferis 0,5D -Silindris 0,25D 2 Alat bantu dengar Maksimal Rp1.000.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN 3 Protesa alat gerak Maksimal Rp2.500.000,00
1. Protesa alat gerak adalah:
a. kaki palsu
b. tangan palsu
2. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis 4 Protesa gigi Maksimal Rp1.000.000,00
1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama
2. Full protesa gigi maksimal Rp
1.000.000,00
3. Masing-masing rahang maksimal Rp 500.000,00 5 Korset tulang Belakang Maksimal Rp350.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis 6 Collarneck Maksimal Rp150.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN 7 Kruk Maksimal Rp350.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
(1) Besaran tarif pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar rp 250.000 dari tariff INA CBG untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta yang mengingin pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih antara tarif INA CBG dengan besaran tariff pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih antara tariff INA CBG dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
(4) Pembayaran besaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. peserta;
b. pemberi kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.