Article 1
(1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut BBLK adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) BBLK masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id