TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai besar pelatihan kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, balai besar pelatihan kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
f. penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
g. pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi balai besar.
Balai besar pelatihan kesehatan dipimpin oleh kepala.
Susunan organisasi balai besar pelatihan kesehatan terdiri atas:
a. subbagian administrasi umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar pelatihan kesehatan.
Balai pelatihan kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, balai pelatihan kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
f. pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi balai.
Balai pelatihan kesehatan dipimpin kepala.
Susunan organisasi balai pelatihan kesehatan terdiri atas:
a. subbagian administrasi umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai pelatihan kesehatan.