SUSUNAN ORGANISASI
RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan
c. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di
bidang penyakit otak dan persyarafan, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan;
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
(1) Seksi pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
(2) Seksi pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara;
f. pengelolaan sistem informasi; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Anggaran; dan
c. Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara;
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Angggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.
(3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaaan anggaran.
Bagian Akuntasi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan;
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan;
d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan umum.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan; dan
b. Bagian Organisasi dan Umum.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan;
dan
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan
pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.