Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. penghargaan; b. beasiswa; c. sarana prasarana; dan/atau d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk barang untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat/perseorangan. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk uang berupa bantuan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan nonpegawai negeri sipil. (4) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sarana prasarana medis/nonmedis, peralatan kesehatan, alat pengolah data, atau dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli sarana prasarana medis/nonmedis, dan/atau alat pengolah data untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat. (5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk: a. uang yang digunakan untuk: 1. pembelian makanan tambahan untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/masyarakat/perseorangan; 2. dukungan dana penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsinya; 3. pembelian peralatan kesehatan bagi rumah sakit rujukan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019; 4. pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk di wilayah destinasi pariwisata super prioritas dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan kesehatan; 5. pelaksanaan uji klinis bagi lembaga riset, perguruan tinggi, rumah sakit, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah; 6. bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat; atau 7. bantuan operasional yang digunakan untuk obat, perbekalan kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan bakar minyak, jasa layanan kesehatan, dan/atau operasional layanan kesehatan untuk instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/masyarakat. b. makanan tambahan, obat, perbekalan kesehatan, dan/atau bahan medis habis pakai untuk instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah Daerah/ masyarakat/ perseorangan; dan c. peralatan kesehatan, obat, perbekalan kesehatan, bahan medis habis pakai, dan/atau bahan bakar minyak untuk rumah sakit kapal milik instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/masyarakat. (6) Selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, untuk Instansi Pemerintah Pusat/Instansi Pemerintah Daerah dapat berupa vaksin dan reagen.
Your Correction