Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Program pembangunan kesehatan yang dilaksanakan telah berhasil
PERENCANAAN KEBUTUHAN Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karir jabatan akademik dosen, maka dibutuhkan suatu perencanaan.
REKRUTMEN DAN PENEMPATAN Rekrutmen dan penempatan dosen dilakukan sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes
PENGEMBANGAN KARIR A. Pola Karir 1. Paradigma dalam Pengembangan Karir Dosen
EVALUASI KINERJA Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya yang secara berkala dievaluasi kinerjanya oleh
PEMBIAYAAN Dalam penyelengaraan
MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk memantau, menganalisis, memperoleh
PENUTUP 1. Pelaksanaan Manajemen Dosen pada Poltekkes Kemenkes agar segera