Article 1
(1) Pengaduan masyarakat di Lingkungan Kementerian Kesehatan dikelompokkan dalam:
a. Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan
b. Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan.
(2) Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur
Kementerian Kesehatan sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.
(3) Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif, dan lain sebagainya, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi masyarakat, partai politik, institusi, kementerian/lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.