MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro berdasarkan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan dapat mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan ahli lainnya yang terkait.
(2) Dalam penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim/Pokja oleh unit organisasi Eselon I atau Biro sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, Biro dapat melakukan publikasi rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan melalui website Biro Hukum dan Organisasi.
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyusunan Naskah Akademik dan draf awal rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum dan ahli lainnya yang terkait.
(2) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan penyelenggaraan pembahasan antar kementerian rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian rancangan UNDANG-UNDANG, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Apabila rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Terhadap rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan harus menyusun DIM RUU.
(2) Penyusunan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro bersama dengan Bagian dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan ahli lainnya yang terkait.
(3) Penyusunan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya dan harus berdasarkan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang disusun.
(2) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan draft awal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro.
(2) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat disertai dengan Naskah Akademik.
(3) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dan pembahasan antar kementerian Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan
dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan program nasional dan harus berdasarkan Program peraturan perundang- undangan bidang kesehatan yang disusun.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN harus mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyusunan draft awal rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro.
(2) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan pembahasan antar kementerian rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Pembahasan rancangan Peraturan PRESIDEN harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian Rancangan Peraturan
kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila Rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyusunan Rancangan PMK harus dilakukan berdasarkan Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyusunan Rancangan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan Rancangan awal PMK disusun oleh:
1. Bagian, untuk Rancangan PMK inisiasi unit organisasi Eselon I selain Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
2. Bagian teknis terkait untuk Rancangan PMK inisiasi unit teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
3. Biro, untuk Rancangan PMK inisiasi Biro berdasarkan kebijakan dan analisis peraturan perundang-undangan.
b. penyusunan Rancangan final PMK dilakukan oleh Biro.
(3) Rancangan awal PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Biro untuk finalisasi Rancangan awal PMK tersebut disertai:
a. surat pengantar Sekretaris unit organisasi Eselon I pemrakarsa atau Pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
b. rancangan awal PMK.
(4) Berdasarkan rancangan awal PMK yang disampaikan, Kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan Rancangan final PMK sampai dengan penetapannya menjadi PMK oleh Menteri.
(5) Dalam penyusunan Rancangan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal rancangan awal PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum mendapat kesepakatan substansi teknis, maka draf sebagaimana dimaksud dapat dikembalikan kepada unit pemrakarsa untuk dibahas kembali.
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan KMK.
(1) Unit organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN peraturan unit organisasi Eselon I sepanjang terdapat pendelegasian langsung dari PMK.
(2) Penyusunan rancangan peraturan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Bagian, untuk Rancangan peraturan Direktur Jenderal/Peraturan Kepala Badan;
b. Bagian teknis terkait, untuk Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal;
c. Biro, untuk Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal.
(3) Rancangan peraturan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan.
(4) Salinan peraturan unit organisasi Eselon I yang telah ditetapkan dikirimkan kepada Biro.
(1) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG, DIM Rancangan UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri.
(2) Setiap rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan PMK yang bersifat strategis, teknis atau politis dapat dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait atau Staf Ahli Menteri.
(4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon II terkait atau Kepala Biro.
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan:
a. untuk rancangan PMK dan rancangan KMK proses verbal dimulai dari Kepala Biro, pejabat unit organisasi Eselon I pemrakarsa dan/atau pejabat unit organisasi Eselon I lainnya yang terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri;
b. untuk rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, proses verbal internal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses verbal eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. untuk rancangan UNDANG-UNDANG dan DIM RUU proses verbal internal dimulai dari Kepala Biro, pejabat Unit Organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri serta proses verbal eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam proses verbal rancangan peraturan perundang-undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit organisasi Eselon I terkait melalui Bagian.
(1) Bagian harus menyampaikan proses verbal rancangan peraturan perundang-undangan kepada pejabat terkait di lingkungannya untuk mendapat persetujuan dan menyampaikan kembali ke Biro.
(2) Setiap pimpinan unit kerja yang dimintakan pertimbangan dan paraf persetujuan verbal rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan keputusan pertimbangan atau paraf dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak verbal diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dipenuhi, maka Bagian harus menyampaikan informasi kepada Biro beserta alasannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam keadaan tertentu pelaksanaan proses verbal internal dapat dilakukan tanpa harus melalui setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro.