Article 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan meliputi:
a. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sarana rehabilitasi medis terpidana pecandu narkotika;
b. prosedur penerimaan;
c. tahapan rehabilitasi medis terpidana;
d. prosedur pelaporan;
e. pembiayaan; dan
f. mekanisme pengajuan klaim.