Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan permohonan izin, penyiapan, pengecekan, pengajuan dan penyelesaian dokumen perjalanan luar negeri.
2. Pejabat adalah Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Kesehatan.
3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
5. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penugasan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai Kementerian Kesehatan dan pihak lain yang ditugaskan oleh Pemerintah dalam rangka tugas belajar dan tugas dinas lainnya di luar negeri yang disetujui oleh pimpinan unit
terkait di Kementerian Kesehatan atas biaya negara (APBN), mitra (dalam atau luar negeri) dan/atau biaya perorangan.
6. Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, meliputi Surat Persetujuan Negara, Paspor Dinas, Exit Permit dan Rekomendasi Visa, serta Visa.
7. Mitra Dalam Negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, lembaga kemasyarakatan atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan penugasan dinas luar negeri.
8. Mitra Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Asing, Badan–badan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa–bangsa, Badan–badan Regional, Badan–badan Swasta Internasional, Universitas Luar Negeri dan Perusahaan Swasta Asing yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan penugasan dinas luar negeri.
9. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri.
10. Tugas Dinas Lainnya adalah penugasan ke luar negeri untuk menghadiri seminar, workshop, konferensi, forum- forum internasional, simposium, joint research, pertemuan ilmiah, studi komparasi, misi atau delegasi kebudayaan, misi dagang, misi sosial dan tugas lain yang bersifat mewakili negara.
11. Surat Persetujuan Pemerintah adalah izin perjalanan dinas luar negeri yang diproses dan diterbitkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
12. Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga
pemegang paspor
yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
13. Paspor Dinas adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA yang berlaku selama jangka waktu tertentu dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
14. Rekomendasi Visa adalah surat rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri atas permintaan instansi terkait untuk disampaikan kepada Perwakilan Asing guna mendapatkan visa dari negara yang dituju.
15. Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat perwakilan negara tertentu yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah suatu negara pada suatu waktu dan periode tertentu. Izin tertulis tersebut dapat berbentuk cap, lembaran atau kartu yang melekat atau terlampir secara langsung maupun terlampir secara elektronik pada paspor.