SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan
d. Unit-Unit Non-struktural.
Bagian Pertama Direktorat Pelayanan
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
(2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
Direktorat Pelayanan terdiri atas:
a. Bidang Medik;
b. Bidang Keperawatan;
c. Bidang Penunjang;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
(3) Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pelayanan penunjang, pemantauan, dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan keperawatan.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan rumah sakit.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta;
b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bagian Penelitian dan Pengembangan;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
(3) Bagian Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
(1) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum.
(2) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Administrasi Umum;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan mobilisasi dana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan mobilisasi dana; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Mobilisasi Dana.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi.
(3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, publikasi, pelaporan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, publikasi dan kehumasan;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. penyusunan laporan; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, publikasi, kehumasan, hukum, organisasi, dan tata laksana, serta penyusunan laporan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.