Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk meduduki jabatan pemerintahan.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan KKP untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
4. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan KKP untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.