PERSYARATAN
(1) Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(4) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
(1) Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan;
b. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia.
(2) Persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota Puskesmas tidak membutuhkan bangunan rumah dinas tenaga kesehatan.
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sarana evakuasi;
j. sistem pengendalian kebisingan; dan
k. kendaraan puskesmas keliling.
(2) Selain kendaraan puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, Puskesmas dapat dilengkapi dengan ambulans dan kendaraan lainnya.
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:
a. jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan;
b. kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dan
d. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan tenaga kesehatan Puskesmas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada kondisi infrastruktur belum memadai, jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
(1) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter layanan primer.
(2) Selain dokter dan/atau dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas harus memiliki:
a. dokter gigi;
b. Tenaga Kesehatan lainnya;dan
c. tenaga nonkesehatan.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perawat;
b. bidan;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
d. tenaga sanitasi lingkungan;
e. nutrisionis;
f. tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian; dan
g. ahli teknologi laboratorium medik.
(4) Dalam kondisi tertentu, Puskesmas dapat menambah jenis tenaga kesehatan lainnya meliputi terapis gigi dan mulut, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan, dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk memberikan Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya.
(6) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c harus mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.
(7) Dalam hal jumlah dan jenis dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kebutuhan ideal, dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya dapat diberikan tugas lain.
(1) Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatannya.
(2) Perhitungan kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang jabatan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, rasio terhadap jumlah penduduk dan persebarannya, luas dan karakteristik wilayah kerja, ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
(2) Selain harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.
(3) Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang farmasi.
(2) Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelayanan Puskesmas tempat penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.
(3) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Persyaratan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berupa ruang laboratorium klinik untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
(2) Laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria ketenagaan, bangunan, prasarana, perlengkapan dan peralatan, serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.