Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin Belajar adalah pemberian izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri, dengan biaya sendiri yang diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Pimpinan Unit adalah pejabat setingkat eselon II unit kerja atau pejabat setingkat eselon I c.q sekretaris unit utama untuk Unit Pelaksana Teknis.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.