Article I
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1049) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: