Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik selanjutnya disingkat STR-ATLM adalahbukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi.
4. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disingkat SIP-ATLM adalah bukti tertulis yangdiberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
5. Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimalberupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
6. Organisasi Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para ahli Teknologi Laboratorium Medik.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Laboratorium pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewenangan:
a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan di laboratorium;
b. melakukan pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya;
c. mempersiapkan, memilih serta menguji kualitas bahan/reagensia;
d. mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat laboratorium;
e. memilih dan menggunakan metoda pemeriksaan;
f. melakukan pemeriksaan dalam bidang hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi,histoteknologi, sitoteknologi;
g. mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu;
h. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium;
i. melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium;
j. menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwenang;
k. melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium; dan
l. memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis.
(2) Selain berwenang melaksanakan praktik Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik berwenang;
a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih;
b. melakukan pengambilan, penanganan serta menilai kualitas spesimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih;
c. mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium;
d. menilai hasil pengujian kelaikan alat, metoda, dan bahan/reagensia (yang sudah ada dan baru);
e. melakukan pemeriksaan dalam bidang: kimia klinik (hematologi, biokimia klinik, imunologi, imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virologi), diagnostik molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya;
f. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum sesuai bidang keahliannya;
g. melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium;
h. merencanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti program pemantapan mutu laboratorium (internal dan eksternal);
i. merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium;
j. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program standardisasi laboratorium;
k. memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih;
l. membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien;
m. merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium;
n. membimbing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medik dalam bidang teknik kelaboratoriuma