PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
(1) Perencanaan nasional penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh puskesmas, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah daerah provinsi secara berjenjang.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan sasaran, kebutuhan logistik, dan pendanaan.
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.
(2) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi.
(3) Tata cara kerja dan bentuk pertanggungjawaban logistik diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan vaksin yang diperlukan dalam penyelenggaraan imunisasi wajib.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan Auto Disable Syringe, safety box, peralatan coldchain, emergency kit dan dokumen pencatatan status imunisasi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah bertanggung jawab untuk membantu penyediaan Auto Disable Syringe, safety box, peralatan coldchain dan dokumen pencatatan status imunisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan unit logistik imunisasi untuk menyimpan dan merumat vaksin dan logistik imunisasi lainnya pada instalasi farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(1) Dalam rangka penyediaan vaksin, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksin sesuai dengan perencanaan nasional.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kebutuhan vaksin nasional, maka Menteri dapat menunjuk pedagang besar farmasi milik Pemerintah untuk melakukan impor.
Penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah bertanggung jawab tehadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, safety box dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib sampai ke provinsi.
(2) Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, safety box dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib ke seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, peralatan coldchain, safety box, emergency kit dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib ke seluruh puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayahnya.
Pendistribusian vaksin harus dilakukan sesuai cara distribusi yang baik untuk menjamin kualitas vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjaga kualitas, vaksin harus disimpan pada waktu dan tempat dengan kendali suhu tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga pengelola untuk penyelenggaraan imunisasi wajib di dinas kesehatan masing-masing.
(2) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengelola program, pengelola coldchain, pengelola vaksin, dan pengelola logistik.
(3) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pelayanan imunisasi wajib dapat dilaksanakan secara massal dan perseorangan.
(2) Pelayanan imunisasi secara massal dilaksanakan di puskesmas, posyandu, sekolah, atau pos pelayanan imunisasi lainnya yang telah ditentukan.
(3) Pelayanan imunisasi secara perseorangan dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik dokter dan dokter spesialis, praktik bidan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(1) Pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib secara massal harus direncanakan oleh puskesmas secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan pelaksana pelayanan imunisasi.
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. transport dan akomodasi petugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bahan habis pakai;
c. penggerakan masyarakat; dan
d. pemeliharaan dan perbaikan peralatan rantai vaksin.
(1) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan jajarannya bertanggung jawab menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib.
(2) Menggerakkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberian informasi melalui media cetak, media elektronik dan media luar ruang;
b. advokasi dan sosialisasi;
c. pembinaan kader;
d. pembinaan kepada “kelompok binaan balita dan anak sekolah”;
dan/atau
e. pembinaan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
(1) Puskesmas atau rumah sakit yang menyelenggarakan imunisasi wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah imunisasi.
(2) Dalam hal imunisasi wajib dilaksanakan di luar puskesmas atau di luar rumah sakit, pelaksana pelayanan imunisasi bertanggung jawab mengumpulkan limbah ke dalam safety box untuk selanjutnya dibawa ke puskesmas setempat.
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan imunisasi wajib secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan imunisasi wajib sebagai masukan dalam penyusunan perencanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan instrumen Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), Data Quality Self Assessment (DQS), Effective Vaccine Management (EVM), Supervisi Suportif, KIPI, dan Recording and Reporting (RR).