Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407/MENKES/SK/XII/2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 823) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: