Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan adalah program akselerasi dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan dengan jenjang pendidikan di bawah Diploma III.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Pendidikan Jarak Jauh, yang selanjutnya disingkat PJJ adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
4. Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
5. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.