Article 1
Petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui penerimaan pajak rokok, sehingga menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.