Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 589) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: