Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Current Text
(1) Pengambilan plasma dari Pendonor Darah di UTD dilaksanakan setelah diberikan informasi dan Pendonor Darah memberikan persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lembar informed consent terkait pemanfaatan plasma sebagai Produk Obat Derivat Plasma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
