Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma dilaksanakan melalui tahapan: a. penyediaan plasma; b. penyiapan dokumen induk plasma; c. pengumpulan, penjaminan mutu dan keamanan, dan pengiriman plasma; d. pengolahan plasma menjadi Produk Obat Derivat Plasma; e. pemusnahan sisa fraksi plasma dan sisa plasma; dan f. distribusi Produk Obat Derivat Plasma.
Your Correction