Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Current Text
(1) Fasilitas Fraksionasi Plasma melakukan pencatatan terhadap:
a. penerimaan dan penggunaan plasma;
b. pengiriman plasma;
c. realisasi produksi Produk Obat Derivat Plasma;
d. pemusnahan sisa fraksi plasma dan sisa plasma;
dan
e. distribusi Produk Obat Derivat Plasma hasil produksi.
(2) Fasilitas Fraksionasi Plasma wajib menyampaikan laporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
